Sabtu, 03 Juni 2017

Sistem Pembayaran Pensiun

SISTEM PEMBAYARAN PENSIUN
Ada dua jenis pembayaran uang pensiun yang biasa dilakukan oleh perusahaan baik untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)  maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/Kmk.017/1998 Tanggal 13 Juli 1998. Menurut ketentuan ini pembayaran pensiun dapat dilakukan dengan dua rumus yang tersedia yaitu Rumus Bulanan Atau Rumus Sekaligus.
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Pembayaran pensiun sekaligus dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan antara lain bahwa :
ü  Perusahaan tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah pensiun.
ü  Untuk memberikan kesempatan kepada pensiunan agar dapat mengusahakan uang pension yang diperoleh untuk berusaha,karena biasanya penerima pensiun sekligus uangnya dalam jumlah besar.
ü  Karena permintaan pensiunan itu sendiri.
Perhitungan menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPMP Sebagai berikut :
Mp = FPd x MK x PDP
Dimana :
MP = Manfaat pensiun
FPd =Faktor Penghargaan dalam Decimal
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal manfaat pension dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pension tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pension.
Sedangkan perhitungan dengan Rumus Bulanan bagi PPMP sebagai berikut :
MP = FPe x MK x PDP
Dimana :
MP = Manfaat pensiun
FPe =Faktor Penghargaan Dalam Persentase (%)
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Bulanan besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
2.      Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Iuran peserta dalam 1 tahun untuk program pensiun iuran pasti yang menggunakan rumus sekaligus maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun  masa kerja yang dinyatakan dalam decimal kali penghasilan dasar pensiun per tahun,sedangkan rumus bulanan maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam persentase kali penghasilan dasar pensiun per tahun.

Perhitungan menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPIP adalah sebagai berikut :

IP =3 x FPd Xpdp
Dimana :
IP= Iuran Pension
FDp=Faktor Penghargaan Per Tahun Dalam Decimal
PDP=Penghasilan Dasar Pensiun Per Tahun

Sedangkan perhitungan dengan Rumus Bulanan adalah :
IP=3 x FPe x PDP
Dimana :
IP= Iuran Pension
FDe=Faktor Penghargaan Per Tahun Dalam Persentase (%)
PDP=Penghasilan Dasar Pensiun Per Tahun





1 komentar:

taimahtadych mengatakan...

The casino has a new kid in town - JM Hub
JM 충청남도 출장안마 Hub, India. 진주 출장마사지 By: 전라남도 출장마사지 CasinoHimbal. Date: 11/10/21. Casino Name: 속초 출장샵 JM B. Location: 제천 출장마사지 Indore. Location: Indore, India

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar