SISTEM PEMBAYARAN PENSIUN
Ada dua jenis pembayaran uang pensiun yang biasa dilakukan
oleh perusahaan baik untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Ketentuan
ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/Kmk.017/1998 Tanggal 13
Juli 1998. Menurut ketentuan ini pembayaran pensiun dapat dilakukan dengan dua
rumus yang tersedia yaitu Rumus Bulanan Atau Rumus Sekaligus.
1. Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Pembayaran pensiun sekaligus
dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan antara lain bahwa :
ü Perusahaan
tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah pensiun.
ü Untuk
memberikan kesempatan kepada pensiunan agar dapat mengusahakan uang pension yang
diperoleh untuk berusaha,karena biasanya penerima pensiun sekligus uangnya
dalam jumlah besar.
ü Karena
permintaan pensiunan itu sendiri.
Perhitungan menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPMP Sebagai
berikut :
Mp
= FPd x MK x PDP
Dimana :
MP = Manfaat pensiun
FPd =Faktor Penghargaan dalam Decimal
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau
rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal manfaat pension dihitung dengan
menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak
boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pension tidak boleh 80 kali penghasilan dasar
pension.
Sedangkan perhitungan dengan Rumus Bulanan bagi PPMP
sebagai berikut :
MP
= FPe x MK x PDP
Dimana :
MP = Manfaat pensiun
FPe =Faktor Penghargaan Dalam Persentase (%)
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau
rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan
menggunakan Rumus Bulanan besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak
boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar
pensiun.
2. Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Iuran peserta dalam 1 tahun untuk
program pensiun iuran pasti yang menggunakan rumus sekaligus maksimal 3 kali
faktor penghargaan per tahun masa kerja
yang dinyatakan dalam decimal kali penghasilan dasar pensiun per
tahun,sedangkan rumus bulanan maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa
kerja yang dinyatakan dalam persentase kali penghasilan dasar pensiun per
tahun.
Perhitungan menggunakan Rumus
Sekaligus bagi PPIP adalah sebagai berikut :
IP
=3 x FPd Xpdp
Dimana :
IP= Iuran Pension
FDp=Faktor Penghargaan Per Tahun
Dalam Decimal
PDP=Penghasilan Dasar Pensiun Per
Tahun
Sedangkan perhitungan dengan Rumus
Bulanan adalah :
IP=3
x FPe x PDP
Dimana :
IP= Iuran Pension
FDe=Faktor Penghargaan Per Tahun
Dalam Persentase (%)
PDP=Penghasilan Dasar Pensiun Per
Tahun