Pengertian Simpanan
Berjangka
·
Simpanan Berjangka atau Deposito (time deposit = deposito
berjangka) adalah simpanan dari pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya
dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak
ketiga dan bank yang bersangkutan
·
Seperti
yang tercantum pada perundangan-perundangan Indonesia No. 10 tahun
1998 yang mengatur tentang perbankan ini memuat juga pengertian deposito
yang berbunyi “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank”
Jenis-jenis Simpanan Berjangka/Deposito
Jenis deposito bisa saja berbeda diberbagai
negara, namun di Indonesia sendiri terdapat penggolongan jenis deposito seperti
berikut ini :
Merupakan bentuk
simpanan berjangka yang penarikannya disesuaikan dengan jangka waktu tertentu. Dan
salah satu jenis deposito yang banyak diikuti orang Indonesia. Depositi ini
diterbitkan dengan jenis waktu yang berjangka sesuai dengan periode tertentu.
Jangka waktunya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24
bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun
lembaga, artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama perorangan atau
lembaga si pemilik deposito berjangka. Deposito berjangka bisa diterbitkan
berupa valuta asing yang kuat seperti dollar Amerika.
Cara
menghitung bunga deposito berjangka
Bunga deposito(Rp)
=
Nominal (Rp) x
bunga deposito(%) x Hari dalam 1 bulan x 80%(pajak)
365
- Suku bunga ini berubah rubah sesuai BI
rate, tanyakan pada bank anda berapa bunga yang diberikan kepada
anda karena masing-masing bank memiliki suku bunga yang berbeda beda walau
BI rate yang ditetapkan adalah sama, biasanya bank selalu memberikan suku
bunga di counternya serendah mungkin, negosiasikan dengan customer service
untuk mendapatkan bunga semaksimal mungkin, untuk penempatan dengan
nominal besar biasanya akan mendapat bunga khusus, namun tidak akan
melebihi suku bunga yang ditetapkan BI.
- Misalkan uang anda Rp.100.000.000,-
dan asumsikan BI rate sekarang ini 8% dan sekarang bulan maret jadi ada 31
hari, maka bunga yang anda dapatkan :
Rp.100.000.000,-
x 8% x 31 hari x 80%
= Rp.543.562,- pada bulan maret
365
Untuk menghitung
berapa pajak yang dipotong dari bunga deposito ganti 80% menjadi 20%
Hal lain yang
penting di ketahui :
- Biasanya Customer Service akan
menanyakan pada anda tentang bunga akan di Automatic Roll Over/ atau
digulung sehingga nominal deposito akan bertambah tiap bulan atau di
Principal Roll over / bunga ditranfer ke rekening tabungan anda baik di
bank tersebut atau ke bank lain, biasanya bila ke bank lain akan dikenakan
biaya pengiriman sesuai dengan biaya transfer yang berlaku di bank tersebut.Ada juga
Non Automatic Roll Over dimana deposito anda akan dicairkan pada saat
jatuh waktu dengan persetujuan anda dari awal.
- Jangka waktu deposito juga bervariasi
dari 1 bulan, 3 bulan , 6 bulan, 12 bulan bahkan 24 bulan, tanyakan pada
bank anda berapa suku bunga untuk setiap jangka waktu tersebut karena
biasanya lebih besar untuk jangka waktu yang lebih lama bila BI rate
sedang naik, tapi bisa lebih kecil atau minimum sama untuk setiap jangka
waktu bila BI rate sedang turun.
- Bank akan menerbitkan Bilyet deposito
yang ditandatangani oleh pejabat bank.
- Biasanya penempatan minimal
Rp.8.000.000,- karena aturan BI bahwa jumlah diatas Rp.7.500.000,- akan
dikenakan pajak 20% yang bersifat final, jadi biasanya bank membatasi
penempatan deposito harus minimal Rp.8.000.000,- .
- Tanyakan pada bank anda apabila
tanggal jatuh tempo anda jatuh pada hari libur (sabtu, minggu atau hari
libur nasional), biasanya akan dapat dicairkan keesokan hari dari hari
libur tersebut dan tanyakan bagaimana bunga hari libur tersebut karena ada
yang tidak membayarkan bunga hari libur tersebut.
- Keuntungan bila anda menempatkan
deposito lebih dari 1 bulan adalah bahwa bunga tersebut tidak berubah
selama jangka waktu yang ditetapkan sehingga bila ada perubahan BI rate
dan turun anda akan tetap memiliki bunga tersebut.
- Bunga yang diberikan untuk hitungan
pertahun karena sebenarnya yang anda dapatkan dalam rupiah tiap bulannya
adalah suku bunga dibagi 12 bulan, jadi mis suku bunga 8%,
sebenarnya bunga yang anda dapatkan 8% dibagi 12 yaitu 0.7 %
- Untuk deposito biasanya digunakan suku
bunga fixed rate dimana bunga ini tidak akan berubah untuk jangka waktu 1
bulan.
- Anda dapat menempatkan deposito dalam
kondisi “or” , misalnya A or B sehingga salah satu bisa mencairkan deposito
tersebut apabila salah satu berhalangan, baiknya lagi apabila salah satu
meninggal dunia maka salah satu bisa mencairkan deposito tanpa harus
mengurus surat ahliwaris dari pengadilan. Ada juga kondisi “and” namun
sekarang ini bank jarang menggunakan karena berarti harus ada tanda tangan
keduanya pada saat pencairan.
- Ada juga depositi on call dimana
deposito ini hanya untuk diatas jumlah tertentu dan suku bunga nya lebih
rendah dari pada suku bunga deposito berjangka tetapi tetap lebih tinggi
dari pada suku bunga tabungan karena deposito on call ini jangka waktunya
untuk 1 atau 2 minggu malah kadang bisa dalam hitungan hari. Cara
hitungnya sama dengan diatas hanya diganti harinya saja.
- Minta konfirmasi perpanjangan deposito
anda tiap bulannya untuk mengetahui berapa bunga yang anda dapatka setiap
bulannya dan untuk mengecek sudah betulkah bunga yang dibayarkan kepada
anda.
- Tanyakan bank anda apakah bank
tersebut mengikuti LPS,karena sekarang pemerintah hanya menjamin Rp.100.000,000/
bank dari semua rekening baik tabungan dan deposito, maka ada baiknya anda
mengetahui apa bank anda cukup save/kuat, juga ada baiknya anda memecah
deposito anda jadi beberapa nama atau qq dengan anak anda yang masih kecil
karena dihitung perorang juga.
- Tanyakan pada bank anda berapa persen
pinalti dari tabungan apabila anda ingin membreak deposito anda sebelum
jatuh tempo apabila anda membutuhkan dana dari deposito tersebut karena
biasanya harga pinalti cukup besar dan dihitung dari pokok sedangkan bunga
yang berjalan juga tidak dibayar. Beberapa bank dapat membebaskan anda
dari denda pinalti sebagai pelayanan tambahan apabila anda nasabah loyal
dari bank tersebut namun dengan imbalannya bunga berjalan tidak dibayar,
adajuga yang memberikan bunga berjalan, ada juga yang memberikan
bunga berjalan namun sesuai bunga tabungan, maka tanyakan bank anda
sebelum menempatkan deposito. Sebenarnya pinalti ini tidak diperkenankan.
Cara
menghitung pinalti
Pinalti =
d/365 x Nominal x factor Pinalti
d= hari yang belum
dijalani
Faktor pinalti =
4-6 % tergantung tiap bank
Misalkan deposito
anda jatuh tempo lima hari lagi dan anda membutuhkan dana tersebut dan anda
setuju bunga berjalan selama 25 hari tidak dibayarkan (asumsi saat ini bulan
juni=30 hari), jadi pinaltinya
5 hari/365 x Rp.100.000.000,-
x 6 % = Rp.82.192,-
Jadi uang anda
terpotong oleh pinalti, sehingga uang yang anda terima hanya (Rp.100.000.000,-
– Rp.82.192,-)= Rp.99.917.808,-
Jadi lebih baik
anda tidak mencairkan deposito anda sebelum waktunya karena anda akan rugi
nominal deposito anda terpotong anda tidak mendapatkan bunga berjalan pada
bulan tersebut.
Apabila anda
kehilangan bilyet deposito segeralapor ke bank anda disertai sural laporan
kehilangan dari kepolisian dan bank anda akan memberikan copy dari bilyet anda
dengan stempel duplikat, akan lebih baik anda segera mencairkan deposito
tersebut dan menempatkannya kembali agar mendapatkan bilyet deposito yang baru
dengan nonor bilyet deposito yang baru.
Merupakan jenis
simpanan dana dari masyrakat yang penarikannya sesuai jangka waktu tertentu dan
dapat diperjualbelikan . Dan seperti jenis deposito berjangka namun,
diterbitkannya dalam bentuk sertifikat yang kemudian bisa dipindahtangankan
atau diperjual belikan. penerbitan nilai sertifikat deposito sudah
dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat. Sehingga,
nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah yang
diinginkan.
Deposito On Call
atau dikenal DOC ini biasanya dilakukan nasabah dengan jumlah depoaito besar
yang sementara waktu tidak digunakan. Baisanya waktu penerbitannya sekitar 7
hari sampai satu bulan dengan basaranya bunga yang sudah ditentukan oleh kedua
pihak yaitu bank dan nasabah.
Sumber :
·